INSIBERNEWS - AktorJefri Nichol telah dipanggil oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan pengeroyokan dan penganiayaan.
Panggilan terhadap aktor 25 tahun tersebut dilakukan pada Senin (28/10) kemarin, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus yang telah dilaporkan.
"Hari ini dari penyidik Polres Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari JN dari kasus yang dilaporkan adalah 170 atau 351 yaitu pengeroyokan dan penganiayaan," kata Nurma Dewi, humas Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Menurut Praktisi Hukum Maxi Karepu, Soal Kisruh Agus dan Novi, Ketidak Jujuran Jadi Sorotan
Diketahui laporan terkait pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu malam hari, di restoran daerah Senopati kawasan Jakarta Selatan.
"Kejadiannya itu malam, shubuh jam 02.00, jadi kalau untuk korbannya nanti kita dalami lagi," ungkapnya.
Status bintang film Dear Nathan tersebut di Polres Jakarta Selatan yaitu sebagai saksi yang mengetahui terkait kejadian yang telah dilaporkan.
"JN datang ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan, saksi yang melihat dan mendengar di TKP," ujar Nurma.
Sementara untuk pihak yang melaporkan terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang diketahui oleh Jefri Nichol, saat ini pihak polres masih mendalami terkait kejadian tersebut.
Lebih lanjut lagi, dalam pemanggilan Jefri Nichol sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Mantan kekasih Shinina Cinnanon itu telah diberikan 20 pertanyaan oleh polisi.
"Tadi diperiksa kurang lebih 2 jam dengan pertanyaan yang disiapkan 20 pertanyaan," terang Nurma soal pemanggilan Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan.***