INSIBERNEWS - Soal gugatan cerai Baim Wong kepada istrinya, Paula Verhoeven karena adanya dugaan selingkuh dengan teman baik Baim.
Pakar hukum kondang Hotman Paris menjelaskan soal gugatan cerai yang disebabkan oleh perselingkuhan.
Menurut pengacara yang sudah tidak asing di kalangan para selebitas itu mengatakan bahwa bukti perselingkuhan dalam perceraian harus terbukti menginap dan melakukan hubungan intim.
Baca Juga: Irish Bella Menikah yang ke-2 Kali dengan Haldy Sabri, Begini Komentar Yohanna Gewang
"Kalo untuk cerai alasan perselingkuhan itu gak cukup kalo sekedar diduga pergi bersama, jalan bersama, pergi nonton bersama, itu tidak bisa menjadi alasan perselingkuhan," tutur Hotman Paris, dikutip INSIBERNEWS, 21/10/2024.
"Perselingkuhan itu harus terbukti ada nginap melakukan hubungan intim, itu baru perselingkuhan perzinahan dalam arti hukum," imbuhnya.
Selain itu ia juga menegaskan jika bukti perselingkuhan hanya sekadar percakapan, bukti tersebut tidaklah cukup.
Baca Juga: Wow! Irish Bella Menikah dengan Mas Kawin Sebuah Masjid, Seperti Kisah Taj Mahal
"Hakim hanya bisa mengabulkan perceraian kalo pertengkaran terus menerus, tidak memberikan nafkah materil dan inmateril, ketiga diduga kalo ada perzinaan, keempat kalo melakukan tindak pidana," terangnya.
Lebih lanjut lagi Hotman menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang dianggap karena ada hubungan khusus. Jika dilihat dari segi hukum hal tersebut belum terbukti adanya perselingkuhan.
"Bukti percakapan sehari-hari, pengertian di pengadilan sama di luar pengadilan berbeda, kalo memang tidak terbukti bisa gugat balik penggugatnya," tegas Hotman Paris, berbicara soal gugatan cerai Baim kepada Paula Verhoeven.***
Baca Juga: ILLIT Buat Antusiasme Publik Naik Gegara Spoiler Album Baru