INSIBERNEWS - Drama perserteruan artis Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh kekasih putrinya itu kian memanas.
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel sebelumnya telah dilaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.
Akibat dianggap telah menyebarkan informasi terkait anaknya Lolly, tanpa seizin dirinya selaku orang tua.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Vadel Badjideh Joget di Lobi Polres Jaksel Usai Diperiksa Selama 6 Jam
"Jadi apapun itu mengenai LM harus berdasarkan izin dari orang tuanya. Harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi," ujarnya.
Kuasa hukum keluarga Vadel itu tak tinggal diam, Razman Arif Nasution juga telah melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Terdapat laporan dari ayah Vadel, Umar Badjideh terhadap dugaan pencemaran nama baik yang diutarakan oleh Nikita, ungkap Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
"Laporan Pak Umar itu banyak, satu rangkaian dibuat terhadap Nikita Mirzani,” jelasnya.
Nikita dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Transaksi Elektronik, dalam laporan tersebut.
"Tadi sudah resmi dibuka LPnya, tetap pada UU ITE dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3," kata Razman.
Baca Juga: Keren! Fitur Canggih di NMAX Turbo Terbaru Makin Nyaman dan Performa Lebih Bertenaga!
Adapun Razma menuturkan telah melampirkan sejumlah bukti, berupa flashdisk, bukti screenshot, dan rekaman layar.