entertainment

4 Perusahan Hiburan Besar Korea Selatan Kena Denda Perdagangan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:52 WIB
4 perusahan hiburan besar Korea Selatan (Istimewa)

INSIBERNEWS - Empat agensi besar Korea Selatan, SM Entertainment, JYP Entertainment, YG Entertainment, dan HYBE telah melanggar hak-hak konsumen online, dalam perdagangan elektronik.

Akibat dari pelanggaran tersebut ke-4 perusahan, dijatukan denda oleh Komisi Perdagangan Korea Selatan.

Dilansir dari halaman, Allkpop pada (12/8/2024). Fair Trade Commission (FTC) di Korea Selatan telah menjatuhkan denda HYBE, SM, JYP, dan YG Entertainment karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen yang terkait dengan e-commerce.

Baca Juga: Wow! SM Entertainment Bakal Bangun Hotel Kpop

Pada tanggal 11 Agustus, FTC menjatuhkan denda total sebesar 10,5 juta Korea Won, atau sekitar (~ $ 7.700 USD) kepada 4 agensi K-pop besar, atas pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Elektronik.

Perusahan e-commerce dari empat agensi tersebut, diantaranya Weverse Company milik (HYBE), YG Plus (YG), SM Brand Marketing (SM), dan JYP Three Sixty (JYP).

Fair Trade Commission menjatuhkan perusahaan Weverse didenda 3 juta KRW, sementara SM, YG, dan JYP masing-masing didenda 2,5 juta KRW.***

Baca Juga: Agensi Elit! SM Entertainment Bakal Hibahkan Saham Pada Seluruh Karyawannya.

Tags

Terkini