INSIBERNEWS - Tim kuasa hukum penyanyi Betrand Peto akhirnya angkat bicara merespons laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dialamatkan kepada kliennya.
Mereka secara tegas menepis seluruh tuduhan miring tersebut dan memastikan bahwa narasi yang disebarkan oleh pihak pelapor sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (14/9), Joseph Erliyanto selaku perwakilan kuasa hukum membantah adanya tindakan pemaksaan.
Ia secara spesifik meluruskan rumor mengenai insiden tak senonoh yang kabarnya terjadi di area toilet.
Baca Juga: Puan Maharani Desak Investigasi Kapal Virgo Transport 8: Jangan Sampai Ada Korban Terlewat!
"Kami membantah dengan tegas bahwa hal itu tidak ada dan tidak benar. Tidak pernah ada pelecehan seksual di depan toilet yang dilakukan oleh klien kami. Tidak ada niat sedikit pun dari klien kami juga untuk melakukan hal itu," tutur Joseph.
Selain menampik isu pelecehan, Joseph turut memberikan klarifikasi mengenai tuduhan kekerasan fisik yang diklaim meninggalkan bekas memar pada tubuh pelapor.
Berdasarkan penelusuran serta keterangan para saksi mata yang berada di tempat kejadian, cedera tersebut diyakini berasal dari insiden lain yang sama sekali tidak melibatkan sentuhan fisik dari Betrand.
"Dugaan kami dari keterangan saksi yang ada di tempat tersebut, diduga pelapor ini ada jatuh dan mungkin ada melerai saat ada pertengkaran. Bukan dilakukan oleh klien kami," paparnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Timoty Ezra Simanjuntak, mengimbau masyarakat luas untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sepihak.
Pihaknya menyatakan siap mengikuti prosedur penyidikan secara kooperatif guna membuktikan bahwa tuduhan tersebut benar-benar salah alamat.
Sebelumnya, kuasa hukum korban ANW, Nathaniel Hutagaol, telah resmi melaporkan Betrand ke Polda Metro Jaya pada 12 September lalu.
Dalam laporan tersebut, pihak korban menggunakan konstruksi hukum berlapis, yakni Pasal 473 KUHP Baru tentang tindak pidana terhadap tubuh dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur sanksi tegas atas pelecehan fisik.***