entertainment

Uang Rp1,28 Miliar Milik Vilmei Diduga Digelapkan, 3 Orang Kini Jadi Tersangka

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:17 WIB
Uang Rp1,28 Miliar Milik Vilmei Diduga Digelapkan, 3 Orang Kini Jadi Tersangka (Istimewa)

INSIBERNEWS - Kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan karyawan konten kreator TikTok Meicy Villia alias Vilmei memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi Kota kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, keputusan menetapkan ketiganya sebagai tersangka diambil setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Ketiga tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Nasaruddin Umar Buka Suara soal Kursi Ketum PBNU, Ternyata Pilih Tetap Jadi Menteri Agama

"Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan," ujar Putu dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

 Tiga Tersangka, Ada Karyawan Vilmei

Putu mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial Z merupakan karyawan Vilmei. Sementara dua tersangka lainnya adalah A, yang diketahui merupakan kekasih Z, serta seorang perempuan berinisial L.

Dalam perkara tersebut, L diduga memiliki peran sebagai pihak yang menampung uang hasil penggelapan.

Penyidik memastikan penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang menemukan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Permen Narkoba THC dari Inggris Masuk Malang, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun: Nilainya Capai Rp693 Juta

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana tiga tersangka tersebut," kata Putu.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, polisi belum membeberkan secara rinci bagaimana dugaan penggelapan uang milik Vilmei dilakukan.

Putu menyebut penyidik masih melakukan pendalaman untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh. Keterangan dari saksi maupun para tersangka masih dicocokkan dengan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Baca Juga: Kuota Internet Tak Boleh Hangus! Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator Seluler

"Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antar tersangka dengan bukti-bukti yang ada," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini