INSIBERNEWS - Aktor Indonesia, Ammar Zoni, menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang, terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait narkotika.
Jaksa menyebut Ammar diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki serta terlibat dalam peredaran narkotika golongan I, termasuk menawarkan atau menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkoba.
Jaksa juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Ammar Zoni akan diperhitungkan dalam tuntutan hukuman.
Dituntut Bersama Lima Terdakwa Lain
Kasus ini tidak hanya menjerat Ammar Zoni seorang diri. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa ia melakukan perbuatannya bersama lima terdakwa lainnya, yakni:
- Asep bin Sarikin
- Ardian Prasetyo bin Arie Ardih
- Andi Muallim alias Koh Andi
- Ade Candra Maulana bin Mursalih
- Muhammad Rivaldi
Kelima terdakwa tersebut diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang sama.
Jaksa memaparkan beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa. Salah satunya adalah dampak peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda.
Selain itu, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
Jaksa juga menilai sejumlah terdakwa tidak kooperatif selama persidangan.
“Ardian, Andi Muallim, Rivaldi, dan Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit,” ujar jaksa.
Baca Juga: Pemerintah RI Dapat Dukungan dari MUI untuk Terus Aktif Dorong Perdamaian Dunia