INSIBERNEWS - Komika ternama Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Sidang adat ini merupakan tindak lanjut dari candaan Pandji tentang Toraja yang pernah menyinggung masyarakat setempat dalam materi stand up comedy tahun 2013.
Sanksi Adat: Babi dan Ayam sebagai Tanda Permintaan Maaf
Dalam keputusan peradilan adat, Pandji diminta untuk menyerahkan seekor babi dan lima ekor ayam sebagai simbol permintaan maaf.
Hakim adat Sam Barumbun menjelaskan bahwa candaan Pandji, yang kembali viral pada 2021, dianggap melukai masyarakat Toraja.
“Candaan dari saudara Pandji membuat kami harus kembali menjalin silaturahmi, seperti yang leluhur kami ajarkan. Ini pelanggaran berat, namun justru membuat kita bersatu pada hari ini,” ujar Sam saat sidang adat.
Hewan-hewan yang diserahkan Pandji memiliki makna simbolis sebagai permintaan maaf kepada leluhur dan pelengkap ritual adat.
Baca Juga: BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Tenang, Menkes Jelaskan soal Reaktivasi Otomatis Selama 3 Bulan
Janji Pandji untuk Tidak Mengulangi Kesalahan
Pandji menerima keputusan adat dengan lapang dada dan berjanji untuk tidak mengulangi perilaku serupa di masa depan.
“Saya menerima semua keputusan yang telah diberikan hari ini. Semoga ini menjadi momen untuk saya menjadi lebih baik. Saya berjanji, ini akan menjadi terakhir kalinya saya melakukan hal yang sama,” kata Pandji.
Usai proses adat, Pandji menekankan pentingnya menghargai budaya dan tradisi lokal. Ia juga menyoroti proses peradilan adat sebagai contoh penyelesaian masalah yang damai.
“Dengan pemberitaan ini, masyarakat jadi memahami keindahan budaya Toraja. Tradisi mereka menunjukkan bagaimana dialog dan penyelesaian masalah seharusnya dilakukan,” tutur Pandji.
Peradilan adat Pandji sebenarnya sudah direncanakan sejak Desember 2025, namun baru bisa dilaksanakan saat semua perwakilan 32 wilayah adat Toraja hadir dalam prosesi tersebut.