entertainment

Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen, Dokter Richard Lee Dijadwalkan Hadir Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Selasa, 6 Januari 2026 | 20:18 WIB
Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen, Dokter Richard Lee Dijadwalkan Hadir Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya (Istimewa )

INSIBERNEWS – Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan. Pemeriksaan ulang tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah dokter Richard Lee tidak menghadiri panggilan sebelumnya.

“Panggilan pertama dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Penyidik kemudian menetapkan tanggal 7 Januari 2026,” ujar Reonald dalam keterangan resminya, Selasa.

Baca Juga: Dituduh Pimpin Jaringan Narkotika, AS Tangkap Nicolas Maduro, Sidang Perdana Digelar di New York

Menurut Reonald, status tersangka terhadap dokter Richard Lee telah ditetapkan sejak 15 Desember 2025.

Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas sejumlah produk dan treatment kecantikan yang beredar di marketplace.

Kasus ini bermula pada 12 Oktober 2024, ketika pelapor berinisial HH, selaku kuasa hukum korban berinisial S, membeli produk bermerek White Tomato yang dikaitkan dengan dokter Richard Lee. Setelah diterima dan diteliti, produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tercantum dalam komposisi.

Baca Juga: Eddy Soeparno Ingatkan Risiko Krisis Energi, Pemerintah Diminta Siaga Hadapi Gejolak Minyak Dunia

Tak berhenti di situ, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk DNA Salmon melalui marketplace. Produk tersebut diduga tidak memenuhi standar keamanan karena kemasannya tidak tertutup rapat dan terlihat telah dikemas ulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait sterilitas.

Selanjutnya, pada 2 November 2024, korban juga membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group. Setelah dilakukan pengecekan, produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang dari merek lain, bukan produk asli sebagaimana yang dipasarkan.

Reonald menambahkan bahwa laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026,” tegasnya.

Kasus ini masih terus berproses dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengawasan produk kecantikan yang beredar di platform digital.

Tags

Terkini