entertainment

Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim PT DKI Tegaskan Terbukti Ancam Lewat Medsos dan Lakukan TPPU

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:20 WIB
Nikita Mirzani hadapi sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU di PN Jaksel. (Istimewa)

Putusan ini menandai babak baru dalam kasus yang sejak awal telah menjadi perhatian publik, mengingat status Nikita sebagai salah satu figur kontroversial di dunia hiburan Tanah Air. Proses banding dilakukan setelah muncul perbedaan pendapat antara JPU dan pihak Nikita mengenai vonis di tingkat pertama.

Hingga kini, pihak kuasa hukum Nikita belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Mereka masih memiliki opsi untuk menempuh upaya hukum lanjutan, yakni kasasi ke Mahkamah Agung apabila keberatan terhadap putusan majelis hakim PT DKI.

Baca Juga: Harga RAM Melonjak Tak Masuk Akal, Industri PC Ikut Guncang: Penjualan Motherboard Anjlok hingga 50 Persen

Sementara itu, Kejaksaan menyambut baik putusan ini dan menilai bahwa putusan banding memperkuat argumentasi mereka sejak awal persidangan.

Pemerhati hukum pun menyebut kasus ini menjadi preseden penting soal penegakan hukum di ruang digital, terutama terkait ancaman yang disampaikan melalui platform elektronik.

Dengan putusan enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah, langkah hukum selanjutnya kini bergantung pada keputusan tim kuasa hukum Nikita apakah akan menerima atau kembali melanjutkan perlawanan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.***

Halaman:

Tags

Terkini