INSIBERNEWS - Rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa kembali ramai diperbincangkan publik setelah isu perceraian mereka mencuat di media sosial.
Namun, di balik sorotan soal hubungan pribadi, Deddy justru menyoroti hal lain yang dianggap lebih prinsipil — tentang aturan dan etika pengadilan dalam menjaga kerahasiaan perkara perceraian.
Baca Juga: Kejagung Lelang Aset Mantan Direktur Jiwasraya Harry Prasetyo, Laku Rp2,7 Miliar
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan gugatan cerai. Ia justru menyoroti pernyataan dari pihak humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) yang menyebut berkas perkara atas namanya tidak ditemukan di sistem.
Menurutnya, keterangan itu seharusnya tidak disampaikan ke publik karena perkara perceraian bersifat tertutup.
“Yang gue masalahin adalah satu hal, yaitu media ke Pengadilan Agama dan ada ibu-ibu humas bisa ngomong berkasnya belum ada. Bukankah perceraian sifatnya tertutup?” tulis Deddy dalam unggahan pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Deddy juga mengutip langsung isi Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menegaskan bahwa pemeriksaan perkara perceraian harus dilakukan secara tertutup.
Ia menandai akun resmi PA Jaksel dan menekankan bahwa perceraian termasuk dalam kategori perkara yang wajib dilindungi kerahasiaannya.
Pernyataan Deddy ini sontak memantik diskusi publik mengenai batasan informasi yang boleh disampaikan oleh lembaga peradilan kepada media.
Dalam konteks hukum, sidang tertutup merupakan mekanisme perlindungan terhadap privasi pihak-pihak yang sedang berperkara, agar informasi sensitif tidak tersebar luas ke ruang publik.
Baca Juga: Gelombang Pengungsian Gaza Meningkat, Ribuan Warga Kabur dari Serangan Udara Israel
Mengacu pada UU No. 7 Tahun 1989, setidaknya ada empat kategori perkara yang wajib disidangkan secara tertutup, yaitu perkara yang menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, perkara kesusilaan dan rahasia negara, perkara yang melibatkan anak, serta perkara perceraian.
Artinya, tidak seharusnya ada pernyataan terbuka dari pengadilan yang menyebut status suatu perkara perceraian, apalagi terkait individu tertentu.