entertainment

Nikita Mirzani Kecewa, Vonis 9 Tahun untuk Vadel Dinilai Tak Sebanding dengan Derita Putrinya

Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:12 WIB
Kasus Vadel Badjideh molor, tuntutan 12 tahun dinilai terlalu berlebihan. (Istimewa)

INSIBERNEWS - Kasus asusila yang melibatkan TikTokers muda Vadel Badijedeh akhirnya mencapai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada pria 19 tahun itu, setelah terbukti bersalah melakukan tindakan keji terhadap LM, anak pertama artis Nikita Mirzani.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Meski sudah diputus bersalah, keputusan ini justru menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.

Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Dana Biro Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Nikita Mirzani, yang hadir langsung dalam persidangan, tidak bisa menutupi rasa kecewanya. Menurutnya, berapapun lama hukuman yang dijatuhkan tetap tidak akan bisa menghapus luka dan mengembalikan masa depan putrinya.

“Mau 9 tahun, 12 tahun, atau 20 tahun sekalipun, tidak ada hukuman yang pantas. Luka ini tidak akan bisa hilang,” ungkap Nikita dengan suara bergetar saat ditemui awak media usai sidang, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: UU BUMN Baru Disahkan, Ada Badan Pengaturan Hingga Aturan Kesetaraan Gender

Nikita bahkan berharap, jika bisa memilih, Vadel seharusnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia menilai perbuatan tersebut terlalu kejam untuk hanya dibayar dengan waktu belasan tahun di balik jeruji besi.

Selain hukuman penjara, denda Rp1 miliar yang dijatuhkan hakim juga dianggap masih belum sepadan. Nikita menyebut nilai tersebut terlalu kecil jika dibandingkan dengan dampak psikologis dan trauma panjang yang harus ditanggung anaknya.

Dengan nada penuh sindiran, Nikita juga memberikan pesan pedas untuk Vadel. Ia menyarankan agar pemuda tersebut lebih banyak merenungi kesalahannya.

“Pesannya, sering-sering mandi. Walau sudah nggak kena sinar matahari pun, tetap saja gelap,” katanya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Hunian Pekerja IKN, 700 Orang Dievakuasi, Proyek Tetap Jalan

Ia menambahkan, kesalahan fatal seperti yang dilakukan Vadel tidak bisa dibersihkan dengan hukuman atau waktu. Satu-satunya jalan adalah dengan benar-benar bertobat dan mendekatkan diri pada Tuhan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik di media sosial sekaligus menyangkut isu perlindungan anak. Banyak pihak menilai vonis 9 tahun penjara memang belum cukup memberi efek jera, dan berharap ke depannya hukum di Indonesia bisa memberikan perlindungan lebih tegas terhadap anak-anak dari kejahatan serupa.

Tags

Terkini