entertainment

Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Fariz RM Tunggu Putusan Hakim Pekan Depan

Jumat, 5 September 2025 | 11:41 WIB
Fariz RM minta sidang vonis digelar tatap muka, hakim putuskan sidang ditunda. (Istimewa)

INSIBERNEWS — Fariz Roestam Moenaf atau yang dikenal sebagai Fariz RM, musisi legendaris Indonesia, kembali menjadi sorotan publik setelah tersandung kasus narkoba yang membawanya ke meja hijau.

Pada 18 Februari 2025 lalu, pelantun lagu-lagu ikonik era 1980-an ini ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, terkait kepemilikan barang haram.

Fariz RM kemudian dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut semakin menambah daftar panjang kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Viral Ojol Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Kaju Gae Kini Resmi Dipecat Polri!

Pasalnya, ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan narkoba, melainkan sudah yang ketiga kalinya.

Musisi berusia 66 tahun itu awalnya dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Kamis (3/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, agenda penting tersebut berujung ditunda. Alasannya, tim kuasa hukum Fariz RM meminta agar sidang putusan digelar secara tatap muka, bukan melalui layar virtual.

Baca Juga: Dominasi Bioskop! The Conjuring: Last Rites Diserbu Penonton Sejak Hari Pertama

Griffinly Mewoh, pengacara yang mendampingi Fariz RM, menegaskan bahwa pembacaan putusan merupakan momen krusial bagi kliennya.

Menurutnya, sidang vonis bukanlah agenda biasa, melainkan penentuan akhir yang harus didengar langsung oleh terdakwa.

“Ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya,” ujar Griffinly Mewoh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2025).

Baca Juga: Pemprov DKI Umumkan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini, Berikut Alasannya!

Majelis hakim pun mempertimbangkan permintaan tersebut. Hasilnya, sidang vonis ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan depan agar Fariz RM dapat hadir secara fisik di ruang sidang.

Keputusan ini sekaligus memberi kesempatan bagi sang musisi untuk mendengar langsung putusan yang akan menentukan masa depannya.

“Makanya karena ini sidang terakhir, kita mintanya offline di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung, tidak lewat online,” sambung Griffinly.

Baca Juga: Direksi BRI Sapa Langsung Nasabah Dalam Rangka Peringati Hari Pelanggan Nasional

Seperti diketahui, seluruh rangkaian sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 1 hingga 4 September 2025 digelar secara virtual.

Kebijakan ini merupakan buntut dari aksi massa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu yang berujung ricuh, sehingga pihak pengadilan menilai langkah tersebut lebih aman.

“Kami dapat informasi kenapa online, karena situasi kemarin tidak kondusif. Dikhawatirkan itu bisa mengganggu perjalanan Mas Fariz dari rutan ke pengadilan,” jelas Griffinly.

Baca Juga: Viral di Medsos! Menko Yusril Sebut Pemerintah Mustahil Abaikan 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat

Bagi tim kuasa hukum, sidang tatap muka adalah pilihan terbaik.

Fariz RM dinilai layak mendapatkan kesempatan mendengar langsung keputusan hakim tanpa perantara teknologi.

Hal itu dianggap sebagai bentuk penghormatan atas hak asasi terdakwa dalam proses peradilan.

Baca Juga: Pratama Arhan dan Azizah Salsha Isu Rujuk, Netizen Heboh Soroti Aktivitas Medsos

Kini, publik menanti bagaimana akhir perjalanan hukum Fariz RM dalam kasus narkoba yang kembali menyeret namanya.

Sidang putusan yang dijadwalkan ulang pekan depan akan menjadi penentu, apakah ia akan menerima vonis sesuai tuntutan JPU atau mendapat keringanan dari majelis hakim.

Tags

Terkini