Baca Juga: Aktor Legendaris Pemain 'Superman' Terence Stamp Tutup Usia, Dunia Perfilman Berduka
Deolipa menegaskan bahwa tindakan BCA tidaklah salah karena sebelum pihak BCA hadir sebagai saksi di persidangan, tentukan BCA telah melewati beberapa prosedur hukum.
"Apakah BCA salah membuka menyampaikan rekening kepada peyidik, penegak hukum? tidak, sepanjang pemberian atau pembukaan informasi mengenai rekening tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku,"
Ia juga menerangkan bahwa kehadiran BCA di persidangan bukan sekadar perintah dari penyidik, tetapi juga perintah dari Bank Indonesia (BI) yang dimana sebelumnya pihak penyidik mengajukan permohonan kepada BI untuk memberikan perintah bank sebagai saksi dalam sebuah kasus untuk kebutuhan hukum.
Baca Juga: BLACKPINK Siap Comeback Lagi Akhir Tahun, Mini Album Baru Sedang Digodok
"Nah rekening mana yang dibuka, nanti bank Indonesia akan menyampaikan pembukaan rekening bank dan menyampaikan kepada bank yang bersangkutan, sehingga atas dasar permintaan dari penyidik melalui bank indonesia, kemudian melalui kepala bank yang bersangkutan,"
"Jadi itulah posisi yang dilegalkan oleh Undang-Undang, oleh Undang-Undang perbankan, jadi orang bank mewajibkan setiap bank ketika ada perintah dari pengadilan dari penegak hukum yang sudah prosedur untuk membuat titik terang persoalan hukum," jelas Deolipa Yumara.***
Baca Juga: Prabowo Targetkan Danantara Setor Rp808 Triliun per Tahun, APBN Bisa Bebas Defisit