Dikecam usai Hina Nabi Muhammad, Iran Bantah Hukum Mati Penyanyi Tataloo

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 24 Januari 2025 | 17:31 WIB
Penyanyi kontroversial, Amir Tataloo. (Istimewa )
Penyanyi kontroversial, Amir Tataloo. (Istimewa )

INSIBERNEWS - Kasus hukum yang melibatkan penyanyi kontroversial asal Iran, Amirhossein Maghsoudloo, atau yang lebih dikenal dengan nama Amir Tataloo, kembali menarik perhatian publik.

Baru-baru ini, kabar mengenai kemungkinan hukuman mati terhadap Tataloo karena tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW mencuat dan menjadi perbincangan hangat. Namun, pihak berwenang di Iran dengan cepat membantah rumor tersebut.

Informasi tersebut pertama kali muncul di surat kabar Jame Jam, yang terafiliasi dengan media pemerintah Iran, dan segera mendapatkan sorotan dari media internasional.

Baca Juga: Tampil Beda! 7 Desain Pagar Geometris untuk Rumah Minimalis Modern

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Mahkamah Agung Iran telah memutuskan hukuman mati untuk Tataloo. Namun, pernyataan resmi dari pihak pengadilan Iran menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar, dan hukuman mati belum pernah dijatuhkan.

"Dia baru-baru ini memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar perwakilan pengadilan Iran dalam wawancaranya dengan Iran International pada Jumat (24/1/2025).

Amir Tataloo, yang dikenal dengan gaya eksentrik serta tubuhnya yang dipenuhi tato, memang sering menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Imbas dari Kasus Perceraian, Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven Jalani Terapi Psikologis

Dianggap sebagai penyanyi yang problematik, Ia kerap menghadapi beberapa tuduhan serius, antara lain penistaan agama, penyebaran prostitusi, dan propaganda yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Republik Islam Iran.

Pada Mei 2024, pengadilan di Teheran menjatuhkan beberapa hukuman penjara terhadap Tataloo, termasuk tiga tahun penjara untuk kasus penistaan agama dan sepuluh tahun penjara untuk promosi prostitusi.

Tuduhan penistaan agama, yang awalnya dapat berujung pada hukuman mati, sempat dibatalkan dan dilimpahkan ke pengadilan yang lebih tinggi untuk peninjauan lebih lanjut.

Baca Juga: Siap-siap! Lee Min Ho Bakal Gelar Fanmeeting di Jakarta Bulan Mei Mendatang

Sejak 2018, Tataloo tinggal di Istanbul, Turki, setelah memilih meninggalkan Iran. Namun, pada Desember 2023, ia dideportasi kembali ke Iran oleh otoritas Turki dan segera ditahan setibanya di sana.

Sebelum terlibat dalam berbagai permasalahan hukum dan menjadi sosok yang kritis terhadap pemerintah, Tataloo memiliki hubungan yang lebih dekat dengan otoritas Iran.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X