INSIBERNEWS - Mantan istri Baim Wong, Paula Verhoeven yang saat ini tengah berjuang menghadapi persoalan aib persidangan yang bocor kepada publik, ia kembali mendatangi Komisi Yudisial (KY), Senin 5/5/2025.
Kedatangan Paula bersama tim kuasa hukumnya yaitu untuk melakukan dua agenda. Pertama memaparkan audensi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim kepada Paula pada saat menjalani sidang percerian bersama Baim Wong.
Agenda kedua yaitu melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan menerangkan terkait bagaimana fakta-fakta yang telah dilakukan oleh hakim kepada Paula Verhoeven.
Baca Juga: Dugaan Suap Lepas Vonis Korupsi CPO Merembet ke TPPU, Tiga Tersangka Dijerat Pencucian Uang
Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula menerangkan bahwa alasan dari Paula melapor kepada Komisi Yudisial dikarena adanya dugaan ketidakadilan dan ketidakbijaksaan hakim kepada Paula dalam proses persidangan perceriaian dengan Baim Wong.
"Kami memang mendalihkan bahwa ada dugaan terkait dengan persoalan perlakuan yang tidak adil kepada kami, dari kuasa hukum dalam proses persidangan," ungkap Alvon kepada INSIBERNEWS.
"'kemudian yang kedua dugaan dari ketidakprofesionalan dalam pemeriksaan persidangan dan kemudian tentang dugaan kebijaksanaan," tambahnya.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Melambat di Awal 2025, BPS Soroti Tantangan Pasca Pandemi
Di sisi lain, Ami menjelasakan dalam kedatangan Paula dengan kuasa hukumnya pada hari ini telah diterima oleh lima staf dari Biro Pengawas Hakim.
Ia juga menjelaskan bahwa ibu dari Kiano dan Kenzo sangat mempercayai Komisi Yudisial yang akan memberikan tanggapan soal laporannya dan memeriksa hakim yang diduga telah melanggar kode etik dalam persidangan cerai Paula dan baim.
"kami mempercayai Komisi Yudisial yang memiliki mandat untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim akan memberikan tanggapan terhadap upaya-upaya dari kami untuk mengingatkan agar hakim khususnya majelis hakim pemeriksa itu untuk diperiksa apakah melanggar dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim," terang Ami.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Melambat di Awal 2025, BPS Soroti Tantangan Pasca Pandemi
Lebih lanjut ia juga menyampaikan beberapa poin dugaan pelanggaran kode etik yang telah diterima oleh Paula Verhoven dari hakim pada saat persidangan.
Artikel Terkait
Tak Ada Bukti di Pengadilan, Pengacara Baim Wong Bantah Isu KDRT Terhadap Paula Verhoeven
Berfokus pada Fundamental Kinerja, BRI Lakukan Strategi Ini Untuk Tumbuh Berkelanjutan
Resmi Jadi Tersangka, Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Mengandung Narkoba
Putin Soal Senjata Nuklir di Ukraina, Belum Perlu dan Semoga Tak Sampai Digunakan
Ekonomi Indonesia Melambat di Awal 2025, BPS Soroti Tantangan Pasca Pandemi
Dugaan Suap Lepas Vonis Korupsi CPO Merembet ke TPPU, Tiga Tersangka Dijerat Pencucian Uang