INSIBERNEWS - Diketahui nomimal iuran BPJS Kesehatan per 3 Oktober 2026 belum mengalami perubahan.
Tarif peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Besaran iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja ditetapkan berdasarkan kelas perawatan.
Peserta kelas III dikenakan iuran Rp42.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, sedangkan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Reshuffle Ketujuh Era Prabowo, Ini Daftar 18 Pejabat yang Kini Punya Jabatan Baru
Khusus kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp7.000. Dengan demikian, peserta membayar Rp35.000 per bulan.
Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar iuran secara langsung karena seluruh iurannya ditanggung pemerintah.
Kemudian bagi pekerja penerima upah (PPU), baik yang bekerja di pemerintahan maupun BUMN, BUMD dan perusahaan swasta, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.
Sebanyak 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan peserta.
Baca Juga: KDM Hentikan Sementara Proyek Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur, Ini Alasannya
Untuk anggota keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda akibat keterlambatan pembayaran iuran, tetapi denda pelayanan dapat dikenakan jika peserta yang statusnya kembali aktif memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari.
Besaran denda pelayanan mencapai 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.***