news

Rambah Rumah Harimau Sumatra, Dua Tersangka Pembalakan Liar di TNBS Jambi Dijebloskan ke Bui

Sabtu, 26 September 2026 | 14:38 WIB
Pembalakan liar di tangkap di Jambi (Unsplash)
INSIBERNEWS - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas demi melindungi rumah bagi satwa terancam punah.
 
Dua orang tersangka berinisial S dan K resmi dijebloskan ke sel tahanan lantaran nekat melakukan aksi pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang selama ini dikenal sebagai habitat asli harimau sumatra (Panthera tigris sondaica).

Penangkapan kedua pelaku kejahatan lingkungan tersebut bermula dari kegiatan patroli gabungan yang menyisir kedalaman taman nasional pada Jumat (18/9/2026) lalu.
 
Tim mendapati sejumlah jejak kerusakan berupa sisa tunggul pohon yang baru ditebang, hingga akhirnya memergoki langsung para tersangka yang tengah beraktivitas membabati kawasan konservasi tersebut.
 
Baca Juga: Sempat Runtuh Ditelan Laut, Anak Krakatau Bangkit dan Bentuk Daratan Baru Seluas 341 Hektare

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra Kemenhut, Hari Novianto, menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah akhir dari operasi.
 
Pihaknya berjanji akan membongkar tuntas jaringan pembalak yang diduga menjadi dalang dari perusakan ekosistem lahan basah di pesisir timur Pulau Sumatra ini.

"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, chainsaw, dan temuan lainnya menjadi petunjuk untuk mendalami bagaimana kegiatan ini berjalan dan bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan," papar Hari mengutip laporan Antara, Sabtu (26/9/2026).
 
Baca Juga: Tutup Usia di Umur 73 Tahun, Dunia Seni Berduka Atas Kepergian Sang Maestro Guruh Soekarnoputra

Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memuluskan kejahatan, di antaranya tiga unit gergaji mesin (chainsaw), sebilah parang, satu unit sepeda motor, serta temuan jalur rel kayu yang sengaja dibuat untuk mengangkut gelondongan kayu curian ke luar area hutan.
 
Atas perbuatannya, S dan K kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara beserta denda.

Merespons ancaman serius terhadap kelestarian alam ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa perlindungan kawasan konservasi adalah harga mati.
 
Menurutnya, pembiaran sekecil apa pun terhadap aktivitas penebangan liar dapat menciptakan tekanan luar biasa bagi populasi satwa liar yang ruang hidupnya semakin menyusut.
 
Baca Juga: Misteri di Waduk Kebon Melati, Temuan Jasad Perempuan Tanpa Identitas Gegerkan Warga

"Pengamanan kawasan harus semakin kuat, gangguan harus terdeteksi lebih awal, dan setiap pelanggaran harus mendapat respons yang tegas.
 
Hutan yang lestari merupakan ruang hidup bagi satwa sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya. Itu yang harus kita jaga," pungkas Dwi, seraya memastikan peningkatan pengawasan di TNBS ke depannya.***

Tags

Terkini