news

Bongkar Skandal Mafia Tanah, Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Markas BPN Jatim

Jumat, 25 September 2026 | 14:39 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penggeledahan BPN Jatim (Instagram/official.kpk)
INSIBERNEWS - Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membersihkan praktik kotor di sektor pertanahan.
 
Tim penyidik lembaga antirasuah ini baru saja menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026.
 
Tindakan paksa tersebut menjadi sinyal terang bahwa penyidik tidak main-main dalam memutus rantai aliran dana gelap yang selama ini merugikan masyarakat luas.

"Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan," papar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di hadapan para pewarta di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
 
Baca Juga: Buku Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria Picu Polemik, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penistaan Agama

Tumpukan uang tunai tersebut tentu tidak tersimpan begitu saja di laci kantor pemerintahan tanpa alasan.
 
Berdasarkan pelacakan KPK, dana segar itu diduga kuat merupakan setoran dari para pemohon layanan pertanahan yang terpaksa mengeluarkan biaya ekstra di Kanwil BPN Jatim.
 
Selain mengangkut uang ratusan juta, petugas turut menyita segudang dokumen penting dan perangkat elektronik yang diyakini menyimpan bukti kuat terkait korupsi di internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," imbuh Budi menegaskan langkah berkesinambungan yang akan diambil oleh tim penyidik.
 
Baca Juga: Pendidikan Gratis SD-SMA hingga Kuliah Ditargetkan Mulai 2028, Total Anggaran Rp302 Triliun

Aksi penggeledahan di Jawa Timur ini pada dasarnya merupakan bagian dari pengembangan kasus suap besar yang sedang membelit kementerian tersebut.
 
Sejauh ini, pihak KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang demi keuntungan komplotannya. Rangkaian penyidikan ini perlahan mulai membuka tabir kelam di balik rumitnya birokrasi pertanahan yang rentan terhadap praktik rasuah.

Ironisnya, sejumlah petinggi negara yang seharusnya melayani urusan masyarakat justru ikut terseret ke dalam skandal ini.
 
Mereka yang resmi ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
 
Baca Juga: Dindikbud Banten Siapkan Barak TNI untuk Siswa Bandel Mulai Oktober, 1000 Pelajar Jadi Target
 
Keterlibatan aparatur negara ini tidak berdiri sendiri karena penyidik juga mendapati adanya campur tangan pihak swasta yang diketahui berinisial APA dan RP.

Pusaran kasus suap ini rupanya tidak berhenti pada para birokrat, namun ikut menjalar hingga ke kalangan tokoh politik.
 
Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, bersama Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, turut menyandang status tersangka berdampingan dengan dua pihak swasta lainnya, yakni E dan MF.
 
Hal yang cukup menyita perhatian publik, keempat sosok terakhir ini disinyalir kuat merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, membuat arah penyidikan berpotensi semakin memanas.***

Tags

Terkini