news

Transaksi Judi Online Melonjak 260 Persen! OJK Sebut Modus Pelaku Semakin Sulit Dilacak, Pakai QRIS hingga Kripto

Rabu, 15 Juli 2026 | 15:07 WIB
Ilustrasi Kegiatan Bermain Judi Online. (Istimewa )

INSIBERNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya lonjakan signifikan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA) perjudian online sepanjang 2025.

Peningkatan tersebut menjadi sinyal bahwa praktik judi online semakin masif dan menggunakan skema yang lebih kompleks dalam menyamarkan aliran dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan industri perbankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi perjudian online mengalami kenaikan hingga 260,03 persen selama 2025.

Baca Juga: Misteri Kematian Dokter Muda PPDS di Semak RSUD Siak, Petunjuk Bermula dari Rekaman CCTV

Pernyataan tersebut disampaikan Dian dalam kegiatan OJK Banking Forum 2026 yang berlangsung di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, lonjakan laporan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian online kini telah berkembang menjadi salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang terorganisir dengan baik dan melibatkan berbagai metode untuk menghindari pengawasan aparat.

Dian menjelaskan, pelaku tidak lagi hanya memanfaatkan rekening bank konvensional, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen keuangan digital yang membuat pelacakan transaksi menjadi lebih rumit.

Baca Juga: Tepis Isu Mandek, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Sikat Harta Koruptor di 2026

Berbagai sarana pembayaran modern seperti rekening penampungan, dompet digital, QRIS, hingga aset kripto disebut kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan pergerakan dana hasil perjudian.

Selain itu, pola operasinya juga banyak melibatkan jaringan lintas negara sehingga membutuhkan koordinasi pengawasan yang lebih kuat antar lembaga.

OJK menilai fenomena ini tidak hanya berdampak pada sektor keuangan, tetapi juga memunculkan persoalan sosial yang serius. Judi online dinilai dapat memicu kerugian ekonomi bagi masyarakat, mengganggu ketahanan keluarga, hingga menurunkan produktivitas nasional.

Baca Juga: Diduga Sering Dibully, Pelajar Pembuat Bom Rakitan di Sekolah Ternyata Incar Teman Sekelasnya

Karena itu, OJK menegaskan pentingnya penguatan pengawasan terhadap sistem keuangan digital serta kolaborasi antara perbankan, PPATK, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menekan praktik perjudian online yang terus berkembang. ***

Tags

Terkini