INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp167 juta dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Penyitaan dilakukan saat Juprizal menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau pada Rabu, 8 Juli 2026. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, uang yang disita diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah serta gratifikasi yang berhubungan dengan pengurusan izin kawasan hutan di Kuansing.
"KPK menyita uang dari saksi JUP sebesar SGD 12.000 atau setara sekitar Rp167 juta," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Tak hanya itu, penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah menerima amplop dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Baca Juga: Bongkar Mortir Aktif Pakai Palu hingga Meledak, 3 Orang di Bandung Tewas Terkapar
KPK saat ini masih mendalami keterangan para saksi guna memastikan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang tengah ditangani. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengumpulan uang tersebut.
Dalam penyidikan sementara, Juprizal diduga mengetahui bahkan memiliki peran dalam pengumpulan dana yang dilakukan Suhardiman Amby dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Selain menyita uang dari Juprizal, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah.
Baca Juga: Polisi Bongkar Brankas Rahasia di Restoran Cipete, Isinya Dolar AS-Singapura
Penyidik mendalami keterangan kedua saksi terkait proses pengajuan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan. Uang yang disita diduga memiliki hubungan dengan pengurusan permohonan tersebut.
KPK menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah itu kini fokus menelusuri asal-usul dana, pola pengumpulan uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima atau menyalurkan dana dalam proses pengurusan izin kawasan hutan di Kuansing. ***