“Dalam perkara ini, kami menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pasal tersebut masih terus kami kembangkan sesuai dengan hasil penyidikan yang akan kami lanjutkan,” imbuh Robertus.
Demi memperjelas anatomi kejahatan korporasi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp5 triliun ini, tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan saksi ahli dari jajaran birokrasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Pemerintah Benahi Program Prioritas, Evaluasi MBG dan Kopdes Terus Diperkuat
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyebut dari total 34 surat panggilan yang telah dilayangkan ke berbagai pihak, baru 16 orang saksi yang bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan verbal.
Sementara itu, 18 saksi lainnya yang mangkir dari agenda pemeriksaan awal kini tengah dijadwalkan ulang di bawah pengawalan ketat petugas.
"Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16," pungkas Totok menutup taklimat media.
Selain mengandalkan keterangan verbal saksi kunci, fondasi penyidikan perkara ini juga diperkuat oleh hasil penelusuran forensik digital terhadap tumpukan dokumen transaksi kontrak pasokan yang disita dari kantor PT OBP dan PT BRA selaku vendor utama.***