Salah satu poin yang paling disorot dalam laporan tersebut adalah dugaan adanya hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung. Ari menyebut hakim Eryusman diduga tidak fokus mengikuti jalannya sidang.
Ia mengaku memiliki rekaman video yang memperlihatkan kejadian tersebut dan telah menyerahkannya sebagai barang bukti kepada Komisi Yudisial.
Menurut Ari, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Baca Juga: Begal Rampas Motor dan Aniaya Anak Pengurus LBI di Bandung, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Tak hanya mempersoalkan jalannya persidangan, tim kuasa hukum Nadiem juga mempertanyakan penggunaan teori hukum oleh majelis hakim yang dinilai tidak tepat dan mencerminkan kurangnya profesionalisme.
Seluruh dugaan pelanggaran etik tersebut, kata Ari, telah dirangkum dalam laporan lengkap yang disertai dokumen pendukung, rekaman persidangan, hingga materi presentasi untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Komisi Yudisial.
Ari menambahkan, pihaknya telah bertemu langsung dengan Ketua Komisi Yudisial yang disebut berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. ***