Pengacara Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 6 Juli 2026 | 15:52 WIB
Pengacara Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik (Istimewa)
Pengacara Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik (Istimewa)

INSIBERNEWS – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama menangani perkara yang menjerat kliennya.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan telah diterima Komisi Yudisial lengkap dengan sejumlah bukti yang diklaim mendukung dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Neymar Pensiun dari Timnas Brasil, Tutup Karier dengan Rekor 80 Gol

"Kami telah resmi menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial terkait perkara Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ujar Ari kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Empat Hakim Dilaporkan ke KY

Empat hakim yang dilaporkan terdiri atas Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Menurut Ari, seluruh proses persidangan telah direkam karena sidang berlangsung terbuka untuk umum. Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti utama yang diserahkan kepada Komisi Yudisial.

Baca Juga: Prabowo dan PM Singapura Capai 26 Kesepakatan, Kerja Sama Ekonomi Makin Diperkuat

Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan.

Menurut Ari, ada fakta yang seharusnya dimuat dalam putusan hakim namun justru dihilangkan. Sebaliknya, terdapat fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan tetapi dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan.

Soroti Sikap Hakim dan Dugaan Tidak Imparsial

Selain substansi putusan, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek teknis dalam jalannya persidangan. Salah satunya berkaitan dengan putusan non-palu Komisi Yudisial terhadap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap rekomendasi lembaga pengawas hakim tersebut.

Ari juga menuding adanya sikap yang tidak imparsial dari hakim Purwanto S. Abdullah dan Sunoto selama memeriksa perkara.

Baca Juga: KPK Temukan 55 Keping Platinum di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Capai Rp40 Miliar

Menurutnya, berbagai fakta yang dinilai meringankan terdakwa cenderung diabaikan, sementara fakta yang memberatkan justru lebih banyak digali dan dijadikan dasar pertimbangan.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X