INSIBERNEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menjadi sorotan publik setelah mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Usulan ini mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang tengah digodok di DPR.
RUU ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang telah diperbarui dan kini mencakup 64 rancangan undang-undang.
Baca Juga: Pengadaan Motor Operasional MBG Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Keterangan
Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika dianggap penting untuk menyesuaikan regulasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Temuan Bahaya dalam Liquid Vape
Usulan pelarangan ini dilatarbelakangi hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa temuan laboratorium menunjukkan adanya zat berbahaya hingga narkotika golongan berat di dalam beberapa sampel.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Bea Cukai Siapkan 380 Lowongan untuk Lulusan SMA, Rekrutmen Segera Dibuka
“Ini menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan, karena vape terbukti disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi etomidate,” ujar Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil uji laboratorium, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid (ganja sintetis), 23 sampel mengandung etomidate, dan 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu).
Suyudi menekankan bahwa penyalahgunaan vape sebagai media narkotika menunjukkan perlunya tindakan tegas.
Baca Juga: Offset Ditembak di Florida, Begini Kondisi Terbaru Sang Rapper Migos
Menurutnya, pelarangan vape bisa membantu menekan peredaran etomidate, mirip seperti pengendalian sabu yang selalu membutuhkan media khusus untuk dikonsumsi.
Meski memiliki dasar ilmiah, usulan ini memicu perdebatan. Para pengguna vape menilai pelarangan total tidak tepat karena hanya menargetkan penyalahgunaan oleh segelintir oknum, tanpa menyentuh masalah utama.