INSIBERNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor TK.02.04/D/45679/2024
yang mengharuskan grup percakapan program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS), baik di WhatsApp maupun Telegram, terdaftar resmi di Rumah Sakit.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan di Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Kemenkes.
Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, pada Jumat (25/10/2024),
dan bertujuan agar grup komunikasi program PPDS bisa dipantau secara resmi oleh pihak rumah sakit.
Baca Juga: Pembekuan BEM FISIP Dicabut, Mahasiswa Siap Suarakan Aspirasi Menjaga Marwah Akademik
Surat Edaran ini mencakup empat poin utama, Keempat poin SE tersebut berisi:
1. Setiap group jaringan komunikasi (WhatsApp, Telegram dan sebagainya) peserta didik PPDS harus terdaftar resmi pada Rumah Sakit dan
di dalam grup tersebut harus ada Ketua KSM/Kepala Departemen sebagai perwakilan dari RS dan Ketua Program Studi sebagai perwakilan FK untuk memudahkan pemantauan.
2. Bila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar maka akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut.
Baca Juga: Begal yang Meresahkan Warga Ditangkap di Cikarang Utara, Pelaku Nyaris Diamuk Massa
3. Bila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi yang resmi maka: