nasional

Aksi Bejat Pemerkosaan Ayah Terhadap Anak Angkat di Lubuklinggau, Berikut Jeratan Sanksi Pidana yang Membayangi Pelaku

Jumat, 13 September 2024 | 18:32 WIB
ilustrasi pelecehan (istimewa)

Mulyawan mengklaim pelaku pelecehan seksual dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun (lima belas) tahun.

Sedangkan, apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

Sanksi Pidana Pemerkosaan

Penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku pemerkosaan anak dalam KUHP Indonesia dijelaskan, bahwa pidana yang diancamkan bagi pemerkosaan terhadap anak adalahh pidana penjara maksimum 9 (Sembilan) tahun.

Kemudian, pada kasus pemerkosaan terhadap anak tercantum dalam undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Diduga Milik Gibran, Jejak Mesum Akun Fufufafa Diungkap Situs Beratasnama Gerindra

Terdapat penjatuhan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan penambahan maksimum umum pidana penjara adalah 15 tahun dan minimum khusus 3 tahun dan diancamkan denda paling banyak Rp300 Juta dan paling sedikit Rp60 Juta.

Ditetapkan pidana maksimum umum dan minimum khusus, berdasarkan pengaturan sanksi pidana bagi pemerkosaan anak.

Hal ini menjadi peluang bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi yang ringan bagi pelaku pemerkosaan anak, sehingga tujuan pemidanaan agar pelaku tidak mengulangi kejahatan tersebut.

Baca Juga: Ngeri! Sebuah Kapal Pesiar Tabrak Bongkahan Es di Alaska

Sanksi pidana tersebut belum mengakomodir kepentingan perlindungan korban, melainkan hanya berorientasi pada perbuatan pelaku.***

Halaman:

Tags

Terkini