nasional

Perpanjangan Masa Jabatan, Ratusan Kades Purwakarta Sumringah Dikukuhkan PJ Bupati Purwakarta

Jumat, 13 September 2024 | 16:29 WIB
Foto ratusan Kades dikukuhkan Pj Bupati Purwakarta beni Irwan dalam hal masa perpanjangan masa jabatan.di lapangan Maya datar pemkab Purwakarta. (dok.diskominfo.pwk)

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Purwakarta, Tatang Taryana, menyambut baik perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Semoga perpanjangan ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pemerintah desa dan memperkuat tanggung jawab para kepala desa dalam memajukan masyarakat desa,” katanya.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Minta Maaf atas Kendala Pelaksanaan PON XXI 2024 Aceh-Sumut, Infrastruktur Jadi Sorotan

Tatang juga menekankan pentingnya penegasan dari PJ Bupati Purwakarta mengenai empat kewenangan desa, yaitu pembinaan, pemberdayaan, pengawalan pemerintah desa, dan hak asosiasi desa.

“Empat kewenangan desa merupakan tugas besar Ketua APDESI ke depan untuk memastikan desa-desa di Purwakarta, yang sekitar 90 persen telah mencapai status desa mandiri, dapat memanfaatkan predikat tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Tatang menjelaskan bahwa PJ Bupati Purwakarta telah menekankan perlunya penambahan anggaran untuk posyandu agar dapat terintegrasi secara optimal dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

“Dengan tambahan anggaran, posyandu diharapkan akan lebih efektif dalam melayani dan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: FGD Kebijakan Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Wilayah Kabupaten Purwakarta

Selanjutnya, Tatang mengungkapkan bahwa APDESI akan rutin melaksanakan pembinaan teknis yang melibatkan Kejaksaan dan pihak terkait lainnya untuk mencegah keterlibatan kepala desa dalam kasus hukum di masa depan.

“Kami berharap tidak akan ada lagi kepala desa yang terlibat masalah hukum,” ujarnya.

Tatang juga menjelaskan bahwa jam kerja kepala desa adalah dari pukul 08.00 hingga 15.00.

“Saya harapkan kepala desa dapat lebih banyak bersosialisasi dengan masyarakat dan tidak hanya terpaku di kantor agar lebih efektif dalam menampung aspirasi masyarakat dan menjalankan tugas-tugasnya,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini