nasional

KPK Lakukan Akuntansi Forensik Untuk Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Asset Recovery) dari Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:55 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: isitmewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK lakukan upaya maksimal pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) melalui penanganan perkara dalam bentuk case building, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana dengan subyek hukum korporasi.

Baca Juga: Kunker Mendag Zulhas Diwarnai Keluh Kesah Puluhan Emak Emak Pelaku UMKM Purwakarta.

Selama ini KPK menggunakan Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 sebagai landasan memperoleh hasil penghitungan kerugian negara saat menuntut subyek hukum yang dibawa ke meja pengadilan.

Namun dalam praktiknya, kerap menemui hambatan birokrasi yang mengakibatkan proses perhitungan kerugian negara akibat korupsi dari lembaga yang berwenang memakan waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Ternyata! Gegara Tak Kuat Ingin Merokok, Endingnya Maling Mini Market Terjebak Kebakaran

Jaksa Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto mengatakan, alternatif yang dapat menjadi pilihan bagi KPK yakni dengan mendukung peran aktif dari Unit Akuntansi Forensik yang berada di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

"Akuntansi forensik pun sempat digunakan KPK dalam penuntutan perkara pengadaan helikopter angkut AW 101 di TNI AU Tahun 2016 dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh. Nilai kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai 738,9 Miliar hasil olahan data dan metode daru Unit Akuntansi Forensik," ujar Arif. Dikutip Sabtu (22/06/2024).

Baca Juga: Diduga Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Penyanyi Agnes Monica Dipolisikan Ari Bias!

Arif berharap fungsi akuntansi forensik di KPK dapat lebih optimal untuk mendukung pemberantasan korupsi yang efektif. "Metode perhitungan kerugian keuangan negara melalui akuntansi forensik dalam penyelesaian perkara, dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi," ungkap Arif.

Tags

Terkini