INSIBERNEWS - Perkara dugaan korupsi komoditas timah ilegal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih sudah memasuki babak akhir. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Berkas perkara dugaan korupsi pertambangan timah ilegal dalam waktu dekat dinyatakan lengkap alias P21, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam perkara korupsi timah, ratusan orang telah diperiksa sebagai saksi.
Pada Selasa, 3 Juni 2024, tim penyidik Jampidsus akan melimpahkan tahap 2 berkas perkara dan tersangka korupsi komoditas timah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berkas perkara yang akan dilimpahkan salah satunya tersangka Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, bersama tersangka lainnya.
Setelah dilimpahkan tahap II, tim JPU akan membuat surat dakwaan, kemudian di daftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pekan kemarin, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa KD selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis), dan RS (suami dari saksi KD), serta tersangka BN selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KD merujuk pada identitas Kartika Dewi, merupakan adik dari Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis. Sedangkan RS suami dari Kartika Dewi.
Selain itu, penyidik turut memeriksa tersangka Rusbani (BN), selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: ANTAM Jamin Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia yang Dilengkapi Sertifikat Resmi
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan terkait kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun merupakan riil lost dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jampidsus Febrie mengatakan angka Rp 300 triliun merupakan kerugian negara yang akan didakwakan dalam sidang nanti.
Nilai Rp 300 triliun tersebut dengan kualifikasi kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara.
"Setelah dilakukan audit oleh BPKP, nilai Rp 300 triliun bukanlah potensi kerugian, namun kerugian rill yang nyata," ucapnya.