2. Selain itu, pemerintah pusat sampai Juni ini belum ada tanda-tanda menerbitkan PP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Tidak adanya komitmen pemerintah menyelesaikan tenaga non-ASN hingga Desember 2024 dengan metode 3 kali penerimaan CASN.
4. Ironinya, pusat malah mengakomodasi mereka di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
5. Database BKN 2022, honorer baru masih bermunculan karena pemda yakin akan diakomodasi kembali oleh pemerintahan yang baru.
Baca Juga: Simak! Berikut Syarat dan Cara Daftar PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 1
Akhirnya, PHK2I mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk menghentikan:
1. Merekrut tenaga non-ASN baru.
2. Hentikan semua persoalan kepentingan oknum-oknum tertentu demi kekuasaan.
3. Hentikan menjanjikan kepada tenaga honorer dan diangkat menjadi ASN sampai Desember 2024.