INSIBERNEWS - Pemerintah pusat dianggap tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 8 pada PP. Nomor 48 Tahun 2005. Dan juga tidak tegas kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang menganggap enteng terhadap peringatan dan larangan tersebut.
Seperti diketahui, bunyi pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sejak ditetapkan peraturan pemerintah semua PPPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Kemudian ditegaskan lagi melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang penegasan larangan perekrutan tenaga honorer yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.
Namun apa yang terjadi dilapangan, dari tahun 2006 sampai saat ini masih terus terjadi perekrutan tenaga honorer baik tingkat pusat maupun tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Betapa hukum dinegeri ini tidak berlaku mutlak, hal ini terjadi karena pelanggaran terhadap peraturan tidak mendapatkan sanksi yang tegas dan dianggap biasa saja.
Maka prilaku kesewenang-wenangan terjadi di setiap wilayah diseluruh Indonesia khususnya perekrutan tenaga honorer.
Seharusnya dengan peraturan pemerintah dan surat edaran tersebut merupakan dasar hukum yang seharusnya menjadi landasan yang wajib dipatuhi masyarakat termasuk juga pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Saat ini pemerintah pusat dianggap main kucing-kucingan atau terkesan cuci tangan dengan tidak mengangkat honorer menjadi PPPK.
Karena disaat pemda tidak mengusulkan formasi PPPK 2024, pemerintah pusat tidak memiliki daya dan upaya dengan alasan otonomi daerah.
Baca Juga: Perhatikan! Berikut Perbedaan Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi KETM PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu
Buktinya, sampai sekarang Juni 2024 pemerintah pusat belum menerbitkan PP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Pusat Tidak Tegas
1. Di saat rekrutmen PPPK 2024 belum dibuka, pemda malah merekrut tenaga non-ASN baru.