INSIBERNEWS - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang (Antam) terus menunjukkan tren kenaikan signifikan sepanjang pekan ini. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, Jumat (17/10/2025), harga emas Antam kini menembus level Rp2.485.000 per gram, atau naik sebesar Rp78.000 dibandingkan posisi 11 Oktober lalu yang masih di angka Rp2.407.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang kini mencapai Rp2.334.000 per gram. Angka tersebut mencatat lonjakan cukup tajam dalam sepekan terakhir, menandakan tingginya minat masyarakat terhadap logam mulia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca Juga: HEBOH! Narasi Menkeu Purbaya Bakal Tarik Paksa Dana MBG Rp71 Triliun, Hoaks atau Fakta?
Emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Untuk pembelian terkecil, emas 0,5 gram dibanderol Rp1.292.500, sedangkan pecahan terbesar, 1.000 gram atau 1 kilogram, dijual dengan harga fantastis yakni Rp2.425.600.000.
Selain sebagai instrumen investasi, emas kini juga menjadi pilihan banyak masyarakat untuk melindungi nilai kekayaan mereka di tengah tekanan inflasi dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Kondisi global yang tidak stabil membuat logam mulia ini kembali dilirik sebagai aset lindung nilai yang aman.
Baca Juga: FIFA Umumkan Lebih dari Satu Juta Tiket Piala Dunia 2026 Terjual, Antusiasme Fans Dunia Meledak!
Namun, perlu diingat, setiap transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian, emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun ke-74 Prabowo Subianto, Pemimpin yang Dikenal Tegas dan Visioner
“Setiap pembelian emas batangan di gerai resmi Logam Mulia disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda transaksi sah dan sesuai aturan perpajakan,” tulis keterangan resmi Antam di laman resminya.
Kenaikan harga emas ini juga sejalan dengan pergerakan harga emas dunia yang terus menguat akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan ketidakpastian kebijakan suku bunga The Federal Reserve. Banyak analis memprediksi harga emas global masih akan melanjutkan tren bullish hingga akhir tahun.
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun ke-74 Prabowo Subianto, Pemimpin yang Dikenal Tegas dan Visioner