INSIBERNEWS - Takbir berkumandang di halaman Masjid Syaikhuna Habib Muda Seunagan, Desa Peuleukung, Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, serta di Surau Baru Pauh, Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (29/3/2025).
Sejumlah jemaah dari Tarekat Syattariyah dan Tarekat Naqsyabandiyah melaksanakan salat Idul Fitri 1446 Hijriah lebih awal dibandingkan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Momen ini menandai perbedaan dalam metode penentuan awal bulan Syawal yang telah lama dianut oleh kedua tarekat tersebut.
Baca Juga: Warga Negeri Wakal Maluku Gelar Salat Id Lebih Awal: Ikuti Perhitungan Bulan, Bukan Almanak
Metode Hisab dalam Penetapan 1 Syawal
Sebagian umat Islam di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat yang tergabung dalam jemaah Tarekat Syattariyah menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah lebih awal berdasarkan metode hisab urfi khumasi atau bilangan lima yang terdapat dalam kitab Tajul Muluk.
Sementara itu, jemaah Tarekat Naqsyabandiyah di Surau Baru Pauh, Padang, menetapkan Idul Fitri pada Sabtu (29/3/2025) dengan metode hisab Munjid, yakni dengan menghitung genap 30 hari sejak awal Ramadan tanpa menunggu keputusan sidang isbat pemerintah.
Baca Juga: Kementerian Agama Akan Gelar Sidang Isbat Ramadhan 1446 Hijriah Hari Ini
Tradisi yang Terus Dilestarikan
Bagi para jemaah kedua tarekat ini, perhitungan penetapan 1 Syawal telah menjadi tradisi turun-temurun yang mereka yakini. Perbedaan dalam menentukan Idul Fitri ini juga menjadi bagian dari kekayaan keberagaman Islam di Indonesia.
Usai melaksanakan salat Id, jemaah di kedua wilayah ini melanjutkan tradisi silaturahmi dan saling bermaafan, merayakan hari kemenangan dengan penuh khidmat.
Meskipun berbeda dalam penetapan waktu, semangat Idul Fitri tetap sama: menjadi momen untuk kembali fitrah, memperkuat ukhuwah, dan menyebarkan kebahagiaan di tengah masyarakat.