INSIBERNEWS - Nama Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Namun, perkembangan terbaru di ruang sidang menghadirkan fakta berbeda dari keterangan yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: IRGC Umumkan Penutupan Kembali Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Terancam Melonjak!
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, saksi Yohanes Setiawan mencabut keterangannya terkait dugaan pengiriman barang elektronik berupa laptop dan iPhone kepada Raffi Ahmad. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah benar-benar terjadi.
Keterangan itu turut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo.
Menurutnya, dalam persidangan telah dijelaskan bahwa rencana penitipan barang tersebut pada akhirnya tidak terlaksana sebagaimana yang sebelumnya sempat disebutkan.
Baca Juga: Dasco Bocorkan Jurus Pemerintah, Rupiah Diprediksi Menguat dalam Waktu Dekat
Meski demikian, KPK menegaskan seluruh keterangan yang muncul di persidangan tetap akan menjadi bagian dari analisis jaksa penuntut umum.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya serta menilai apakah terdapat keterkaitan pihak-pihak tertentu dalam perkara yang sedang disidik.
Selain itu, penyidik dan jaksa juga masih mencermati hubungan antara Raffi Ahmad dengan PT Blueray Cargo.
Baca Juga: Bahlil Pastikan BBM dan LPG Subsidi Tetap Aman, Pemerintah Tegas Tak ada Kenaikkan Harga
Sejumlah informasi yang berkembang menyebut adanya kemungkinan kerja sama promosi atau endorsement antara kedua pihak, meski hingga kini belum ada kesimpulan resmi mengenai hal tersebut.
Kasus yang menjerat PT Blueray Cargo sendiri berpusat pada dugaan praktik suap terhadap sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait proses impor barang.
Perkara tersebut saat ini masih terus bergulir di pengadilan dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti baru.