INSIBERNEWS - Media sosial dihebohkan oleh kabar dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu kontestan Indonesian Idol musim ke-13 asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Informasi tersebut viral setelah diunggah oleh akun TikTok @lika.liku.ntt dan langsung memicu perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu diduga terjadi di Hotel Setia Atambua pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Kasus ini disebut melibatkan tiga orang terduga pelaku dan satu korban perempuan berinisial ACT yang masih berusia 16 tahun.
Baca Juga: Mahfud MD Nilai Candaan Pandji soal Gibran Ngantuk Tak Bisa Dipidanakan
Kronologi awal menyebutkan bahwa korban berada di hotel bersama seorang pria berinisial RM (21). Keduanya diduga mengonsumsi minuman keras bersama hingga korban berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar dan sulit mengendalikan diri.
Situasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh RM. Ia disebut membawa korban ke kamar mandi, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual. Dua orang lainnya diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, salah satu dari dua rekan RM disebut merupakan kontestan Indonesian Idol musim ke-13 asal Atambua dengan inisial PK. Identitas lengkap yang bersangkutan hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Kapal Induk AS Bergerak ke Timur Tengah, Sinyal Keras di Tengah Memanasnya Iran–Washington
Meski demikian, di media sosial mulai bermunculan spekulasi yang mengaitkan inisial tersebut dengan sosok penyanyi bernama Piche Kota. Namun, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait yang membenarkan dugaan tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT. Penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belu melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca Juga: Langit Iran Ditutup, Dunia Waspada di Tengah Isyarat Serangan Militer AS
Penyidik menyebut para terlapor akan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perkosaan, dengan pemberatan karena korban merupakan anak di bawah umur.
Polres Belu bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengajukan permintaan visum et repertum guna memperkuat alat bukti medis.
Aparat menegaskan kasus ini akan ditangani secara serius dan profesional mengingat sensitivitas perkara serta perlindungan terhadap korban anak.***