INSIBERNEWS - Aktor sinetron Adly Fairuz tengah menjadi perhatian publik setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah pihak korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, membeberkan kronologi lengkap perkara tersebut. Menurutnya, dugaan penipuan ini bermula pada tahun 2023 dan melibatkan sejumlah pihak sebagai perantara.
Baca Juga: Bangga! Momen Prabowo Hitung Medali Emas Martina Ayu Disambut Gemuruh Tepuk Tangan
Awal Mula Dugaan Penipuan Masuk Akpol
Kasus ini berawal ketika seorang pria bernama Agung Wahyono menawarkan jasa pengurusan kelulusan Akpol kepada Abdul Hadi untuk anaknya. Agung mengaku bertindak atas arahan Adly Fairuz dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.
Untuk meyakinkan korban, Adly Fairuz disebut mengklaim memiliki pengaruh kuat di lingkaran kekuasaan, bahkan mengaku sebagai cucu dari salah satu mantan penguasa di Indonesia.
Atas janji tersebut, pihak keluarga korban menyetorkan uang secara bertahap melalui perantara dengan total mencapai Rp 3,65 miliar dalam bentuk tunai.
Baca Juga: Muhammadiyah Buka Suara Soal Pelapor Pandji Pragiwaksono Yang Mengatasnamakan Pemuda Muhammadiyah
Sosok “Jenderal Ahmad” dan Identitas yang Terbongkar
Dalam prosesnya, korban diyakinkan bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada sosok berpengaruh bernama “Jenderal Ahmad”. Namun, kecurigaan mulai muncul setelah anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi Akpol tahun 2023.
Pihak keluarga kemudian meminta pertemuan langsung dengan sosok Jenderal tersebut. Pertemuan akhirnya terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada awal 2024.
“Saya kaget, ternyata Jenderal Ahmad itu Adly Fairuz. Dia bukan jenderal, dia artis. Nama Ahmad diambil dari nama tengahnya, Adly Ahmad Fairuz,” ungkap Farly Lumopa, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Isu 'Beli' Greenland Mencuat Lagi, AS Iming-imingi Warganya dengan Uang Rp1,6 Miliar
Meski identitasnya telah terbongkar, Adly Fairuz kembali menjanjikan kelulusan pada seleksi Akpol tahun 2024, namun hasilnya kembali gagal.
Janji Pengembalian Dana Tak Terealisasi
Merasa dirugikan, pihak korban menuntut pengembalian dana secara penuh. Pada awal 2025, Adly Fairuz dan korban menandatangani kesepakatan di hadapan notaris di Depok, Jawa Barat.