entertainment

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Milliar, TPPU Tak Terbukti

Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:10 WIB
Nikita Mirzani hadapi sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU di PN Jaksel. (Istimewa)

 

INSIBERNEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa siang, 28 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar hakim ketua Khairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Aktris Frislly Herlind Berduka, Ayahanda Tercinta Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Hakim menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Nikita akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dalam putusan itu, majelis juga menyatakan bahwa dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sidang yang digelar pada pukul 12.40 WIB itu dihadiri langsung oleh Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya. Ruang sidang sempat dipadati oleh awak media dan sejumlah penggemar yang ingin menyaksikan pembacaan putusan artis yang dikenal penuh kontroversi itu.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Sukabumi, Ribuan Warga Mengungsi dan Butuh Bantuan Mendesak

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dan TPPU, namun majelis hakim memutuskan sebaliknya.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Jaksa menyebut Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare milik Reza yang diduga belum terdaftar di BPOM.

Baca Juga: Kritik Ucapan Menag Nasaruddin soal Pelecehan di Pesantren, Pandji Pragiwaksono Soroti 20 Korban Pencabulan di Ponpes Maros

Dalam proses persidangan, Nikita berulang kali membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan ancaman ataupun pemerasan, melainkan hanya menyampaikan informasi publik soal legalitas produk kecantikan. Pihak kuasa hukum pun berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

Meski sebagian publik menilai hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, kasus ini kembali menambah panjang daftar kontroversi yang pernah menyeret nama Nikita Mirzani di dunia hukum.

Namun, banyak yang menilai keputusan hakim kali ini menjadi titik penting untuk melihat keseimbangan antara bukti hukum dan opini publik yang kerap membayangi kasus selebritas. ***

Tags

Terkini