INSIBERNEWS - Satu hari sebelum menjelang sidang vonis hukum terhadap Nikita Mirzani dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita beserta tim kuasa hukumnya mengirim surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, dan Lembaga hukum untuk meminta keadilan terkait kasusnya.
"Fakta hukum bukan panggung drama kerja sama yang gagal. Dan hari ini tuduhan pemerasan itu runtuh sendiri terbukti dari pasal yang kini tinggal pasal 27B ayat (2) dan TPPU, tanpa lagi menyentuh pasal 369 KUHP," tulis Nikita Mirzani, dikutip INSIBERNEWS, Selasa 28/10/2025.
Menurutnya kasus yang hampir satu tahun tidak selesai itu terdapat sebuah kejanggalan dalam beberapa pasal pemerasan yang dinyatakan berubah-ubah.
"Kalau sejak awal murni ini pemerasan kenapa pasalnya hilang? Kenapa ceritanya berubah-ubah? Kenapa justru due proces of law yang harus diperjuangkan lagi-dan lagi,".
Sudah berbagai cara hukum dilakukan oleh Nikita dan timnya. Nikita berdiri tegak di pihak hukum yang adil dan menolak tindakan kriminalisasi hukum.
Baca Juga: Sachrudin Rombak 112 Pejabat Pemkot: Wajib Pelayanan Maksimal! Ini Daftar Nama Pejabat Yang Dilantik
"Kami berdiri di pihak hukum, kami menolak kriminalisasi, tekanan opini serta kebencian yang membutakan logika,".
Ia juga meminta pemerintah dan penegak hukum untuk menegakkan keadilan terhadap kasusnya.
"Di hari sumpah pemuda besok kami bersumpah pada satu hal yang sama. Bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa bising buzzer, tanpa rekayasa, dan tanpa drama murahan,".
Lebih lanjut, ibu tiga anak itu juga mengucapkan rasa terima kasih terhadap Presiden Prabowo yang telah menerima permohonan hukumnya.
"Dan pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak Presiden Republik Indonesia yang telah menerima permohonan Perlindungan hukum dan jaminan Due Proces of Law terhadap Nikita Mirzani," terang Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya.***