Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal itu menyebut, pelaku yang memperjualbelikan narkotika golongan I dengan berat tertentu dapat dijatuhi pidana mati atau penjara paling lama dua puluh tahun.***
Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal itu menyebut, pelaku yang memperjualbelikan narkotika golongan I dengan berat tertentu dapat dijatuhi pidana mati atau penjara paling lama dua puluh tahun.***