INSIBERNEWS - Dunia hiburan Korea Selatan kembali diguncang kabar mengejutkan. G-Dragon, rapper sekaligus member legendaris Bigbang, dan pendiri YG Entertainment, Yang Hyun Suk, kini tengah diselidiki polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini ternyata juga menyeret dua petinggi lain, yaitu CEO YG, Yang Min Suk, dan CEO YG Plus.
Menurut laporan Asia Today pada Selasa (12/8), kasus ini bermula dari laporan seorang komposer yang identitasnya dirahasiakan, sebut saja Tuan A. Ia mengajukan gugatan pada November 2024, menuduh keempat orang tersebut melanggar Undang-Undang Hak Cipta Korea.
Baca Juga: Secret Number Siap Comeback, Sambut Empat Member Baru Termasuk Idol Asal Indonesia
Tuan A mengklaim bahwa YG telah memproduksi ulang karyanya dan mengubah judul lagu tanpa izin. Lagu tersebut awalnya ia buat pada 2001, khusus untuk G-Dragon yang saat itu masih berusia 13 tahun.
Karya itu diberi judul sama dengan nama panggung sang idol, “G-Dragon”, dan masuk ke dalam album kompilasi 2001 Korea Hip-Hop Flex. Lagu itu juga terdaftar resmi di Asosiasi Hak Cipta Musik Korea.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Rencana Besar MBG 2026: Anggaran Tembus Rp300 Triliun
Namun, sembilan tahun berselang, tepatnya pada 2010, lagu tersebut diduga dimodifikasi dan berganti nama menjadi My Age Is 13. Versi baru ini kemudian dimuat dalam album solo G-Dragon bertajuk Shine a Light, yang dirilis bersamaan dengan konser besar pertamanya.
Perwakilan Tuan A menyebut bahwa pada masa itu, G-Dragon muda secara aktif terlibat dalam proses kreatif.
“Komposer A bahkan mengerjakan lagu debut resminya sesuai dengan nama panggungnya, melibatkan Kwon Ji Yong (nama asli G-Dragon) dalam seluruh proses,” ungkap mereka.
YG Entertainment akhirnya buka suara pada Rabu (13/8) untuk membantah tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah memproduksi ulang lagu orang lain tanpa izin, dan menyebut masalah ini hanya kesalahan administrasi.
“Saat mempersiapkan konser solo G-Dragon pada 2009 lalu, kami keliru menuliskan dua lagu berbeda dengan judul yang sama. Tidak ada proses remake atau reproduksi tanpa izin seperti yang dituduhkan,” jelas pernyataan resmi agensi.
Baca Juga: Bocornya Data Pelanggan JNE, 81 Juta Informasi Terancam Disalahgunakan
Meski begitu, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan. Kepolisian Mapo, Seoul, dilaporkan sudah dua kali melakukan penggeledahan di kantor pusat YG Entertainment, menyita dokumen dan file terkait.