Poin-poin pelanggaran kode etik tersebut diantaranya berupa berperilku adil, yaitu melakukan peserta sidang secara setara, kemudian tidak berpihak, lalu keprofesional hakim dalam persidangan.
"Tadi juga disampaikan bahwa proses laporan di Komisi Yudisial itu selain dari pelapor bisa juga dari masyarakat umum dan prosesnya itu akan dilakukan telaah dan pemeriksaan jadi tahapan dari ibu Paula ini memasuki setelah administrasi,"
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Mengandung Narkoba
Dengan adanya kasus yang dialami oleh Paula Verhoeven, Ami menghaparapkan untuk ke depannya hal ini menjadi fokus isu perempuan yang berhadapan dengan hukum yang dimana persoalan ini telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung terkait nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pemeriksaan peremepuan yang berhadapan dengan hukum.
"Siapa perempuan yang berhadapan dengan hukum? yaitu perempuan yang menjadi tersangka, terdakwa, saksi, korban dan para pihak, perempuan di sinikan artinya juga perempuan yang menjadi pemohon, termohon, penggugat dalam konteks ini ibu Paula adalah termohon dan tergugat," jelas Ami soal laporan Paula Verhoeven di Komisi Yudisial.***