INSIBERNEWS - Perjalanan Paula Verhoeven dalam mencari keadilan atas persoalan rumah tangganya dengan Baim Wong terus berlanjut. Pada Rabu (30/4/2025), Paula bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat.
Meski tak banyak berkomentar kepada awak media, model sekaligus ibu dua anak itu menegaskan bahwa kondisinya saat ini sehat secara fisik maupun mental.
Baca Juga: Tragis! Lansia Ditemukan Terkubur di Dalam Kamar, Diduga Dikubur Anaknya yang Alami Gangguan Jiwa
Kedatangan Paula ke Komnas Perempuan bukan tanpa alasan. Tim kuasa hukumnya menyampaikan laporan resmi terkait dugaan kekerasan berbasis gender yang dialami Paula selama menjadi istri.
Siti Aminah, salah satu kuasa hukum Paula, mengatakan laporan tersebut mencakup dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan ekonomi. Laporan itu diterima langsung oleh tiga komisioner Komnas Perempuan.
“Kami menyerahkan bukti rekaman CCTV yang sudah dianalisis oleh ahli digital forensik dan menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik,” ujar Siti.
Baca Juga: Dibocorkan Sang Muncikari, Ternyata Ini Pekerjaan Masa Lalu Lisa Mariana
Tidak hanya itu, kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma, menekankan bahwa laporan ini menjadi bagian penting dalam menjamin hak-hak perempuan atas perlindungan hukum, terutama dalam konteks diskriminasi gender.
“Kami melihat adanya pola diskriminasi dan ketidakadilan yang menimpa klien kami. Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami Ibu Paula tak bisa hanya dilihat dari sisi fisik semata, tapi juga dari aspek kontrol dan dominasi ekonomi,” jelasnya.
Baca Juga: PPATK Ungkap 5.000 Rekening Bandar Judol Bernilai Rp600 Miliar, Polri Langsung Blokir
Laporan ke Komnas Perempuan ini menjadi babak baru dari rangkaian langkah hukum yang telah ditempuh Paula sejak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perceraian antara dirinya dan Baim Wong pada 16 April lalu.
Dalam putusan tersebut, Paula dinyatakan berselingkuh dan hak asuh anak diputuskan dibagi secara bergiliran. Tidak terima dengan isi vonis tersebut, Paula langsung melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA, serta mengajukan banding pada 28 April, sehari sebelum Baim juga mengajukan banding.
Baca Juga: Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara, Kecewa dengan Perubahan Pasal dan Tudingan Tak Adil
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Paula juga menggugat pemberitaan yang dinilai melanggar privasi. Mereka melaporkan media yang menyebarkan data rekam medis pribadi Paula ke Dewan Pers.