Piche Kota Bantah Tuduhan Asusila Anak di Atambua, Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 23 Februari 2026 | 21:31 WIB
Menyoroti dugaan kasus asusila terhadap anak yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota.  (Instagram.com/@pichekota_)
Menyoroti dugaan kasus asusila terhadap anak yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota. (Instagram.com/@pichekota_)

INSIBERNEWS - Kasus hukum yang menyeret nama penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, tengah menjadi sorotan warganet.

Publik di media sosial ramai membicarakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Nama lengkap Piche adalah Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota. Ia sebelumnya dikenal luas sebagai penyanyi berbakat asal NTT yang meniti karier melalui ajang pencarian bakat nasional.

Baca Juga: Viral Pakai Jet Pribadi ke Takalar, KPK Sebut Laporan Menag Sudah Sesuai Aturan

Klarifikasi Piche Kota: “Saya Tidak Melakukan Itu”
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Senin, 23 Februari 2026, Piche menyampaikan bantahan tegas atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa seluruh tudingan tersebut tidak benar. Ia juga menegaskan akan tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar. Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti proses hukum yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Operasi Militer Tewaskan Bos Kartel El Mencho, Pecahkan Kerusuhan di Meksiko

Piche menambahkan bahwa klarifikasi yang ia sampaikan murni untuk membela diri dan memperjuangkan keadilan atas namanya.

Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menetapkan Piche sebagai tersangka pada Jumat, 20 Februari 2026. Penetapan tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya berinisial RM dan RS.

Penanganan kasus ini berada di bawah koordinasi aparat kepolisian wilayah NTT. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.

Baca Juga: Nekat Terobos Kediaman Pribadi Trump, Seorang Pria Tewas Ditembak Dilokasi

Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal hukum, di antaranya:

  • Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  • Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 415 huruf b KUHP

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta tambahan ancaman pidana hingga 9 tahun untuk pasal lainnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X