INSIBERNEWS - Konglomerat Indonesia, Anindya Bakrie, resmi menggantikan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang baru dalam Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024.
Arsjad Rasjid masih memiliki sisa waktu jabatan hingga tahun 2026, namun Munaslub memutuskan untuk memilih Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia terpilih pada tahun 2024.
Peresmian Ketum Kadin yang baru ini pun akhirnya menuai pro kontra, berikut pembelaan dari masing-masing pihak Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid.
Baca Juga: Heboh Indodax Diretas! Kenali Jenis-jenis Crypto Attack dan Ketahui Cara Menghindarinya
Pihak Anindya Bakrie Menilai Arsjad Rasjid Melakukan Pelanggaran
Munaslub Kadin 2024 Sabtu lalu dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid.
Nurdin menjelaskan inti dari pelanggaran yang dilakukan Arjad yaitu tidak menjaga independensi Kadin.
"Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Itu salah satu hal yang tidak dijaga baik Pak Arsjad," kata Nurdin kepada wartawan di Hotel St Regis, pada Sabtu, 14 September 2024.
Baca Juga: Biodata Tyronne del Pino yang Cetak Gol Perdana Bagi Persib Bandung Saat Menjamu PSIS Semarang
Keputusan cuti yang dilakukan Arsjad menjadi pertimbangan atas pelanggarannya.Arsjad sempat mengambil cuti selama 8 bulan sejak 27 September 2023 untuk menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden Ganjar Pranowo.
Menurut Nurdin Arsjad telah melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 14 dalam Anggaran Dasar (AD) Kadin.
Menurut Pasal 14 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010, Kadin bukan organisasi pemerintah serta bukan organisasi politik.
Kedua, Arsjad dinilai melanggar Pasal 17 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin. Pasal itu mengatur terkait pembagian tugas dewan pengurus.
Baca Juga: Collab Bareng Jay Park, Agnez Mo Akhirnya Rilis MV Remix Single 'Party in Bali', Sudah Nonton?
Secara rinci, Pasal 17 Ayat 2 ART Kadin menetapkan kedudukan Kadin dalam forum penentu kebijaksanaan diwakili otomatis secara ex-officio oleh Ketum Kadin.