INSIBERNEWS - Kasus penahanan seorang kakek di Malang baru-baru ini membuat heboh, lantaran ia kedapatan memelihara ikan Aligator Gar di rumahnya.
Kejadian ini mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat. Mengapa ikan Aligator Gar tidak boleh dipelihara? Apa bahaya dari ikan ini, sehingga aturan melarang untuk memeliharanya?
Baca Juga: Wajib Coba! Resep Cara Membuat Nasi Gila dengan Rasa yang Enak
Apa Itu Ikan Aligator Gar?
Ikan Aligator Gar (Atractosteus spatula) adalah salah satu spesies ikan predator yang berasal dari Amerika Utara.
Dengan panjang yang bisa mencapai 3 meter dan berat lebih dari 100 kg, ikan ini dikenal dengan rahangnya yang kuat dan giginya yang tajam, mirip dengan buaya.
Bentuk tubuhnya yang besar dan kekuatannya membuat ikan ini tampak menyeramkan, tetapi daya tarik eksotis inilah yang sering membuat orang ingin memeliharanya sebagai hewan hias.
Baca Juga: Indodax Kena Hack? Investigasi Berlanjut, Aset Crypto Pengguna Tetap Aman
Alasan Ikan Aligator Gar Dilarang Dipelihara
Meskipun terlihat menarik, ada beberapa alasan kenapa Aligator Gar tidak boleh dipelihara di Indonesia:
- Spesies Invasif Aligator Gar dianggap sebagai spesies invasif. Jika dilepas ke alam liar, mereka bisa mengancam ekosistem lokal karena predator ini mampu memakan hampir semua jenis ikan dan hewan air yang lebih kecil, mengganggu keseimbangan populasi hewan air asli.
- Potensi Bahaya bagi Lingkungan Selain menjadi predator yang sangat efektif, Aligator Gar juga tidak memiliki musuh alami di perairan Indonesia. Hal ini membuat mereka berpotensi tumbuh tanpa kontrol jika dilepaskan ke sungai atau danau, yang bisa berdampak negatif pada keanekaragaman hayati lokal.
Baca Juga: Menghibur Diri Setelah Gagal CPNS: Cara Tetap Semangat dan Tutorial Move On
- Risiko bagi Manusia Meskipun Aligator Gar umumnya tidak menyerang manusia, ukurannya yang besar dan sifatnya yang agresif dapat menyebabkan kecelakaan, terutama jika dipelihara di lingkungan yang tidak sesuai atau tidak terkendali dengan baik.
- Peraturan Pemerintah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melarang pemeliharaan ikan ini melalui Peraturan Menteri KP Nomor 41/Permen-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Republik Indonesia. Aturan ini meliputi larangan impor, pemeliharaan, serta pelepasan ikan-ikan yang dianggap berbahaya ke alam bebas, termasuk Aligator Gar.
Baca Juga: Membangun Rutinitas Self-Care Setelah Mengalami Kekecewaan
Kakek di Malang dan Hukumannya
Dalam kasus kakek di Malang, ia tertangkap tangan memelihara ikan Aligator Gar di kolam pribadinya.
Meski mungkin ia tidak mengetahui bahaya dari ikan tersebut, peraturan hukum tetap berlaku.
Ia akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan sebagai bentuk penegakan aturan atas pemeliharaan hewan yang dilarang.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa meskipun sebuah hewan terlihat unik dan menarik, kita harus tetap mematuhi aturan yang ada dan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan.