nasional

Cak Imin Serukan Copot Kepala BPIP Atas Larangan Hijab, Sementara Kasetpres tegaskan Hijab Tetap Dipakai di IKN

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:29 WIB
ILUSTRASI Paskibraka Nasional Indonesia. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi memutuskan larangan penutup aurat bagi wanita muslim atau hijab karena hanya diperbolehkan tata pakaian uniform dan sikap tampang bagi anggota Paskibraka putri 2024.

Ketentuan tersebut, merujuk Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024 didalamnya tidak dicantumkan adanya perlakuan khusus untuk wanita muslim yang berhijab.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (tanpa hijab),” kata Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri, di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca Juga: Demi Alasan Seragam, BPIP Wajibkan Paskibraka Lepas Jilbab Lalu Tanda Tangan di Atas Materai

Kemudian Yudian kembali berdalih dengan menggunakan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Selanjutnya secara sepihak, Ia mengaku anggota Paskibraka putri melepaskan hijab secara sukarela, kemudian hanya dilakukan saat pengukuhan dan upacara yang bersifat kenegaraan.

“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” ungkap Yudian.

Baca Juga: Paskibraka Perempuan 2024 Wajib Lepas Hijab, Pembina Sebut BPIP Biang Keroknya

Namun banyak pihak meragukan pernyataannya, karena dinilai adanya unsur tekanan dari pihak BPIP terhadap 18 Paskibraka putri tersebut, seperti:

1. Anggota Paskibraka putri diharuskan menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.

2. Sebelumnya, sudah terlebih dahulu diterbitkan surat edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024 didalamnya tidak terdapat pilihan berpakaian hijab untuk anggota Paskibraka 2024.

3. BPIP mengharuskan lepas jilbab saat pengkuhan dan saat upacara kenegaraan seperti pengibaran bendera pusaka merah putih di IKN.

Baca Juga: Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, FPI : Bukti Nyata Paham Islamofobia!

Artinya, BPIP diduga telah sengaja merencanakan untuk meniadakan penutup aurat yang dianggal sakral bagi wanita muslim yang ikut dalam Paskibraka Nasional 2024.

Halaman:

Tags

Terkini