INSIBERNEWS - Mulai awal Agustus 2024 setiap warga yang ingin menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diwajibkan terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS kesehatan.
Baca Juga: Bus wisata masuk ke jurang di puncak Bogor hingga timpa rumah warga
Hal itu telah disampaikan oleh Rizzky Anugerah Kepala Masyarakat BPJS Kesehatan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Peraturan tersebut mulai berlaku secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
Menurut Rizzky, kebijakan tersebut merupakan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri, bukan hanya sekedar kebijakan administratif. Hal tersebut guna untuk mengimplementasikan Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022.
Rizzky juga menyatakan kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menekankan pada cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk RI.
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat. Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," jelas Rizzky.