nasional

Perkara Korupsi Timah yang Ditangani Jampidsus dengan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Akan Disidangkan

Selasa, 4 Juni 2024 | 20:36 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. (foto: Istimewa)

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Ibu Muda di Tangsel Lecehkan Anak Kandung yang Viral di Media Sosial

"Apa yang menjadi alat bukti dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian yang riil yang nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” sambungnya.

Dalam perkara pertambangan timah ilegal, sudah 22 orang yang dijerat sebagai tersangka baik dari PT Timah maupun dari perusahaan swasta yang bekerjasama dalam komoditas timah. Dan 6 tersangka di antaranya dijerat dengan pasal TPPU.

Tim penyidik Jampidsus telah menyita aset-aset dengan nilai ratusan miliar rupiah dari Smelter, rumah mewah, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Viral! Kepergok Mencuri di Minimarket, Emak-Emak di Banten Pura-Pura Pingsan Hingga Diamuk Karyawan

Diketahui, tim penyidik Jampidsus menetapkan 22 tersangka dalam perkara korupsi komoditas timah. Berikut daftar 22 tersangka:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN

6. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan

Baca Juga: Diduga Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Tiko Aryawardhana Suami BCL Dipolisikan

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang merupakan perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

Halaman:

Tags

Terkini