Vadel meyakinkan korban dengan janji akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang terjadi.
“Ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM, berpacaran dengan terlapor VAB dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," jelasnya.
Akibat dari hubungan tersebut, LM diduga hamil di luar nikah. Namun, Vadel kemudian diduga memaksa kekasihnya itu untuk menggugurkan kandungan.
Baca Juga: Sudah Pakai Shampoo Anti-Ketombe, Tapi Ketombe Makin Banyak? Ini Penyebabnya!
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," ungkap AKP Citra.
Vadel diduga melakukan hal tersebut agar kehamilan LM tidak diketahui oleh keluarganya.
"Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," tambahnya.
Vadel dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.